BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur menangkap 27 pelaku judi, pada Selasa (23/8/2022). Para pelaku terdiri dari 14 penjudi online, 12 penjudi kartu bingo dan 1 orang penjudi sabung ayam. Salah satu dari 14 tersangka judi online adalah bandar.
Baca Juga: Judi Online Omset Puluhan Juta Per Hari Digerebek Polisi, 8 Pelaku Dibekuk
Mereka ditangkap di berbagai tempat berbeda selama 6 hari terakhir. Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 12 telepon pintar, 11 lembar kartu ATM, uang tunai dua juta enam ratus ribu rupiah, beberapa ekor ayam aduan dan 16 situs judi online.
Baca Juga: Oknum Brimob Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam, Berontak Saat Ditangkap
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang ITE dan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
#JudiOnline #Penjudi #BandarJudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.