KOMPAS.TV - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (24/08/22), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dalam olah TKP tewasnya Brigadir Yosua, yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, sudah mendapat intervensi dari tersangka Irjen Ferdy Sambo. Sehingga proses olah TKP tidak profesional.
"Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP. Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi oleh saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional" ungkap Listyo.
Dalam RDP ini, kapolri juga menjelaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, terlalu cepat mengambil kesimpulan. Mendapati adanya kejanggalan, kapolri membentuk Timsus untuk mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, obyektif, transparan dan akuntabel. Tentunya berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
#Kapolri #BrigadirYosua #FerdySambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.