JOMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito tahun 2019.
"Penyelidikan ini dilaksanakan mulai dari bulan Agustus ini dan kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak," kata Firdaus, saat ditemui Kompas.com di Kantor Kejari Jombang, Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik, di antaranya Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, distributor, hingga penyalur pupuk bersubsidi.
Hasil audit pada kasus ini menemukan potensi kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran sekitar Rp 400 juta.
Baca Juga: Praktisi Pendidikan: Untuk Hilangkan Celah Korupsi di PTN, PMB Jalur Mandiri Harus Dihapuskan
Adapun modus penyimpangan, salah satunya terbukti dengan jumlah penerimaan pupuk bersubsidi untuk setiap lahan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian RI.
"Kita temukan petani yang menerima alokasi pupuk bersubsidi itu, lahannya lebih dari dua hektar. Sementara ketentuan di Permentan tidak boleh lebih dari dua hektar," ungkap Firdaus.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya menemukan jumlah penerimaan untuk penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan yang tertuang dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).
"Ada juga data yang dikelompokkan ini, berkontrak ke pabrik gula," tutur Firdaus.
Dari penyelidikan awal, ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan, hasil ekspose, kita simpulkan bahwa ditemukan bukti awal. Kemudian kami tingkatkan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi ini ke tahap penyidikan, karena kami sudah mendapatkan bukti awal tadi itu," ujar Firdaus.
Pihaknya pun telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini, berawal dari aduan masyarakat, yang diperkuat dengan instruksi Kejaksaan Agung.
Instruksi Kejagung, jelas Firdaus, meminta seluruh jajaran Kejaksaaan untuk mengusut tuntas adanya pengaduan terkait dugaan praktik mafia penyaluran pupuk bersubsidi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.