MATARAM, KOMPAS.TV – Aparat Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 450 liter minyak tanah bersubsidi yang diduga barang selundupan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin menjelaskan, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu disita dari kendaraan angkut yang melintas di jalur utama antarkabupaten/kota.
"Jadi, minyak tanah ini dibawa dari wilayah Wera, Kabupaten Bima, dan rencananya mau dibawa masuk ke Kota Bima. Penyitaan dilakukan ketika kendaraan angkut berada dalam perjalanan menuju Kota Bima," terang Jufrin, Selasa (23/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Polisi menyita barang bukti pada Senin (22/8) malam, dan menangkap sang sopir berinisial SA (43), dan pemilik minyak tanah bersubsidi, perempuan berinisial AR (48).
"Keduanya diamankan karena tidak mengantongi dokumen legal untuk membawa BBM jenis minyak tanah," sambung Jufrin.
Baca Juga: Tiru Cara Warga Bantul Sulap Sampah Jadi Minyak Tanah, Datangkan Omzet hingga Rp6 Juta per Bulan
Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap kedua orang tersebut berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.
Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Selain itu, penyitaan dan penangkapan tersebut juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.
Kini, 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter itu telah disita bersama kendaraan angkut jenis pick-up di Polres Bima Kota.
"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," tutupnya.
Sumber : ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.