KOMPAS.TV, LAMPUNG – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan para pelaku praktik judi pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Kelima pelaku yang diketahui berinisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52) merupakan warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Baca Juga: Rektor Unila Jadi Tersangka, Pihak Kampus akan Awasi PMB Jalur Mandiri
Warga setempat pun mengaku resah dengan kegiatan praktik judi yang dilakukan para pelaku di muka umum di pos ronda.
Selain itu, polisi kini telah menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai senilai 850 ribu rupiah, serta kartu yang digunakan untuk berjudi. Sementara, salah satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perjudian.
Baca Juga: Lomba Futsal Pakai Sarung Warnai Perayaan HUT ke-77 RI
“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan kelima pelaku sedang melakukan tindak pidana perjudian,” ujar Kompol Dennis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Atas kejadian ini para pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang perjudian dan terancam 10 tahun penjara.
#judikartu #penangkapan #perjudian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.