Kompas TV regional berita daerah

4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 14:23 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Empat terdakwa yang terdiri dari Sekretaris Daerah Nonaktif Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir Mahler Tamba, pejabat pembuat komitmen Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang selaku pihak ketiga, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Para terdakwa terlibat dalam kasus pencairan dan penggunan dana percepatan penanggulangan covid -19 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.

Terdakwa Jabiat Sagala menyetujui penggunaan dana siaga darurat sebesar Rp 1,8 miliar untuk status tanggap darurat, pemberian makanan, dan vitamin.

Dana diberikan dengan cara penunjukan langsung pada PT Tarida Bintang Nusantara.

Namun pada prosesnya ditemukan pelanggaran. (*)

#korupsi #samosir #covid-19 #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x