KOMPAS.TV - Dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Hari Kamis (11/08/22) mantan Kabareskrim tahun 2008 – 2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menjelaskan terkait perlindungan untuk Bharada E, selaku salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Menurutnya, jika seseorang sudah bersedia menjadi justice collaborator dan mengungkap semuanya, seketika itu juga jiwanya terancam.
Untuk itu, Susno mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak terlalu terpaku pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator.
"Dia sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam. Di LPSK itu prosedurnyakan harus rapat komisioner, harus ini, harus itu, ya 5 menit orang sudah mati. Maka percayalah karena ini di Bareskrim, pasti aman" kata Susno Duadji.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, setidaknya sudah ada 43 saksi yang diperiksa polisi. LPSK menyatakan siap melindungi 43 saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan. Dua saksi kunci, sudah mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E alias Bharada Eliezer dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
#bharadae #brigadiryoshua #justicecollaborator
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.