SORONG, KOMPAS.TV - Kasus korupsi gaji guru honor dan PNS tahun anggaran 2019, yang menjerat mantan kepala dinas pendidikan Kota Sorong dan bendaharanya, sudah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sorong Kota.
Diketahui kasus korupsi yang terjadi di dinas pendidikan Kota Sorong, diselidiki sejak tahun 2019 lalu dan baru ada laporan Polisi di tahun 2020, kemudian penetapan tersangka pada Agustus 2021, kini berkasnya sudah siap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan untuk selanjutnya disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan bendaharanya.
Diketahui berdasarkan temuan audit dari total anggaran pendidikan senilai Rp 11,6 Miliar, kedua diduga menguntungkan diri sendiri dengan total kerugian Negara sebesar Rp 461 Juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.