GORONTALO, KOMPAS.TV - Tim tabur kejaksaan tinggi gorontalo bersama tim intelijen kejaksaan negeri banggai sulawesi tengah menangkap seorang d-p-o kasus penganiayaan .
Setelah masuk daftar pencarian orang selama lima tahun terpidana kasus penganiayaan usman labaika akhirnya ditangkap . Pelaku di tangkap di salah satu rumah warga di kecamatan pagimanakabupaten banggaisulawesi tengah .
Sebelum masuk dpo usman labaika diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri tilamuta tahun 2017 dalam kasus penganiayaan hingga tewas .
Merasa tak puas putusan hakim j-p-u melakukan kasasi ke mahkamah agung dan kasasi diterima . M-a pun do vonis selama enam tahun.
#DPO
#penganiayaan
#kejati
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.