DENPASAR, KOMPAS TV - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terus melakukan pengambangan kasus penelantaran anak ‘N’ bocah 5 tahun. Dalam pengembangan dan pendekatan terhadap korban "N", polisi kembali temukan tindakan pidana kekerasan dan pencabulan terhadap korban N. Tindakan kekerasan dan pencabulan diduga dilakukan oleh kekasih ibunya.
Dalam keterangan kepada awak media pada Senin (1/8) sore, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan pelaku YPMP alias Jo terhadap korban " N" yang mengakibatkan tiga gigi depan korban lepas, dan pelaku juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Atas temuan tersebut, selain mengenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak, petugas juga mengenakan pasal terkait pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
#kekerasananak #polrestadenpasar #sitisapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.