DENPASAR, KOMPAS TV - Dwi Novita dan Yohanes alias Jo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran M. Dalam kasus ini, Yohanes yang merupakan pacar ibu korban menjadi pelaku utama penganiayaan.
Kepada petugas, pelaku nekat menganiaya korban, karena emosi korban tidak mengindahkan ucapannya. Pelaku menganiaya korban secara sadis, hingga korban mengalami patah kaki.
Pelaku juga sempat mengancam ibu kandung korban, jika melindungi korban makan ia tak segan segan akan menganiaya korban lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76c junto pasal 80 dan pasal 76b junto pasal 77b UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
#kekerasananak #polrestadenpasar #naya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.