Kompas TV regional hukum

Bechi, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan: Dakwaan Tidak Jelas

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 11:05 WIB
bechi-terdakwa-kekerasan-seksual-santri-di-jombang-bakal-ajukan-keberatan-dakwaan-tidak-jelas
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV –  Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42) alias Bechi terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Hal ini menyusul bahwa terdakwa yang menjabat sebagai salah satu pimpinan pesantren itu didakwa dengan pasal berlapis.

Melansir dari Kompas.id, dakwaan terhadap Bechi dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati.

Materi dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam, terdakwa Subchi tidak dihadirkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari tempatnya ditahan, yakni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Tugas kami JPU melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi dan tendensi apa pun, kami hanya ingin menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Agendanya hari ini hanya penyampaian materi dakwaan,” ujar Mia Amiati, Senin.

Baca Juga: Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Hari Ini, Berikut Perjalanan Perkaranya

Pasal berlapis

Mia menerangkan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, didakwa juga dengan Pasal 289 juncto 65 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta, jaksa penuntut umum mendakwa Bechi telah melanggar Pasal 294 Ayat 2 juncto Pasal 65 KUHP tentang perbuatan cabul. Terdakwa terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan ingin mengajukan materi eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir atau tidak memiliki dasar yang jelas.

Salah satunya terkait dengan jumlah santri yang menjadi korban kliennya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan korban pelapor hanya satu orang. Selain itu, korban tidak termasuk kategori anak-anak karena usianya diperkirakan 20 tahun.

Ratusan anggota kepolisian disiagakan

Diketahui, ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya disiagakan selama proses persidangan berlangsung untuk mengantisipasi kedatangan massa simpatisan terdakwa.

Mereka berjaga di ruas jalan utama menuju Pengadilan Negeri Surabaya, di area pengadilan, dan di dalam Ruang Cakra yang menjadi lokasi persidangan.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Kasmiri mengatakan, pihaknya mengerahkan 405 personel.

Pola pengamanannya dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pola pengamanan terbuka dilakukan secara berlapis, mulai dari ring satu, ring dua, hingga ring tiga.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x