GORONTALO, KOMPAS.TV - Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak dibawa umur,
Pelaku diduga mencabuli empat orang anak termasuk anak tirinya.
Dari hasil penyelidikan polisi dugaan pencabulan terjadi pada awal Juli 2022, aksi ini terungkap setelah orangt tua korban melapor ke Polda Gorontalo, belum diketahui modus pelaku saat menjalankan aksinya, empat orang anak yang menjadi korban pencabulan merupakan tetangga dan anak tiri pelaku,
Pihak kepolisian kini telah menetapkan Brigadir J sebagai tersangka dan ditahan di mapolda Gorontalo.
#pencabulan
#propam
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.