MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah izinya di cabut, Dinas Sosial Kota Makassar kini memantau aktivitas ACT Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
Pihaknya pun mengeluarkan larangan bagi ACT untuk mengumpulkan donasi dalam bentuk uang dan barang.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad memantau langsung kantor ACT di Kompleks Ruko Plaza Alauddin, Di Kecamatan Rappocini, Makassar.
Pihaknya membawa surat resmi penutupan kantor dan penghentian aktivitas sosial ACT di Makassar.
Dengan surat ini, ACT Sualwesi Selatan, yang ada di Makassar di larang mengumpulkan donasi dari masyarakat, baik dalam bentuk barang mau pun uang.
#act
#bantuansosial
#dinassosial
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.