MALANG, KOMPAS.TV-Tidak kunjung ditahannya terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu, terus disorot masyarakat.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Nurini Aprilianda mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, ada dua alasan penegak hukum untuk melakukan penahanan. Yakni alasan subyektif dan alasan obyektif.
“Kalau bicara penahanan kembali ke pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana, ada dua alasan melakukan penahanan. Pertama subyektif, alasan yang digunakan dari sisi internal aparat penegak hukum. Bisa ada kekhawatiran dari aparat jika terdakwa melarikan diri, mengurangi atau menghilangkan barang bukti. Kedua alasan obyektif, ketika ancaman pidana yang dilakukan pidana penjara lebih dari 5 tahun” jelasnya.
Nurini mengatakan, harusnya alasan obyektif sudah cukup untuk penahanan pada terdakwa, karena pasal yang dikenakan adalah pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
“Karena ancaman 5-15 tahun dalam pasal tersebut yg dikenakan ke JE, seharusnya cukup untuk dijadikan alasan penahanan pada JE. Apalagi yang melakukan orang yang punya tugas pengayoman, jika mengacu ke UU perlindungan anak, jadi bs diperberat 1/3” tandas Nurini.
#terdakwatidakditahan #kekerasanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.