Kompas TV regional kriminal

Sakit Hati Dikira Tak Masuk Kerja, Teknisi Bacok Kepala TU SMAN Unggulan Jakarta dengan Katana

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 17:43 WIB
sakit-hati-dikira-tak-masuk-kerja-teknisi-bacok-kepala-tu-sman-unggulan-jakarta-dengan-katana
Ilustrasi pembacokan. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku pembacokan terhadap Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan MH Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur, menjelaskan motifnya membacok korban.

Pelaku, berinisial YH, mengaku sakit hati atas pertanyaan yang dilontarkan oleh korban, TP, terhadapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Cipayung Ajun Komisaris Bayu, Rabu (6/7/2022), menjelaskan, pelaku merupakan teknisi di sekolah tersebut.

Bayu menuturkan, awalnya korban bertanya kepada pelaku sebelum insiden pembacokan terjadi pada Jumat (1/7/2022) siang itu.

Baca Juga: Berandalan Bermotor Bacok Anak Di Bawah Umur

"Pelaku awalnya ditegur dengan pertanyaan, 'Kenapa kok tiga hari tidak masuk?'. Pelaku merasa dirinya masuk, akhirnya dia sakit hati (dengan pertanyaan itu)," ujar Bayu.

Saat itu pelaku tidak menjawab pertanyaan korban. Namun, tak berselang lama, pelaku kembali bertemu dengan korban.

"Jadi setelah korban selesai shalat Jumat, korban duduk di dekat parkiran motor. Kemudian tersangka ini lihat korban lagi, muncul lagi perasaan (kesal ke korban)," kata Bayu.

Pelaku kemudian menuju ke gudang sekolah dan mengambil katana atau pedang samurai dan membacok korban.

"Pelaku menghampiri korban dan terjadilah pembacokan di situ," ucap Bayu.

Akibatnya, korban menderita luka bacok dan pada bagian lengan.

Pelaku menyerahkan diri pada polisi seusai kejadian.

"Pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri, berikut dengan barang bukti katana-nya," ujarnya.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Suami Malah Bacok Istri

YH menyerahkan diri lalu ditemui Wakil Kepala SMANU MH Thamrin di lokasi. "Tim anggota Reserse Kriminal (Polsek Cipayung) kemudian merapat ke lokasi," kata Bayu.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai  tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x