BANDUNG. KOMPAS. TV - Lima anggota berandalan bermotor ditangkap satreskrim polres cianjur, usai menganiaya anak di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
5 pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di cianjur, di hadapan polisi hanya tertunduk malu menyesali perbuatannya.
Kelima pelaku menganiaya korban, sepulang salat magrib di musala. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku melakukan konvoi keliling kota cianjur, dengan menenteng senjata tajam.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sepeda motor, beserta sejumlah senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 sampai 10 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.