BADUN, KOMPAS TV - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Polda Bali, melakukan peninjauan ke Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Jumat (1/7) pagi. Peninjauan ini dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung, menemukan kawasan pantai yang direklamasi oleh oknum pengusaha di pantai tersebut.
Setelah melakukan peninjauan, kurang lebih ada 2,6 hektare kawasan pantai yang direklamasi dengan melakukan pengurugan hingga menjadi daratan. Selain diurug, Pemerintah Kabupaten Badung juga melaporkan oknum pengusaha di Pantai Melasti ke Polda Bali, terkait adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menilai, pengurugan ini selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga merusak ekosistem dan biota laut. Saat ini kasus pelanggaran reklamasi ini telah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan segala proses serta putusan kepada pihak berwenang.
Saat ini kegiatan reklamasi sudah berhenti dilakukan. Pihak BPN Kabupaten Badung pun tengah melakukan pengukuran di area yang direklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung ini.
#dugaanreklamasi #pantaimelasti #pemerintahkabupatenbadung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.