CIANJUR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang anggota geng motor GBR.
Masing-masing bernama Fuad Hasan, Widi ramdani, Yudi Gunawan, Fikri Nugraha alias Mangkok, dan Rizki Alfarizzi alias Kiday.
Mereka ditangkap pada Rabu (29/6) kemarin karena menganiaya anak berumur 13 tahun dengan senjata tajam.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/6) malam.
Saat itu, kelima gang motor tersebut melakukan konvoi di jalanan Kota Cianjur dan membawa senjata tajam.
"Melakukan aksi konvoi keliling Kota Cianjur dengan mempertontonkan senjata tajam yang dibawanya untuk memperlihatkan eksistensi mereka dihadapan warga," ujar Doni, Rabu.
Baca juga: Tahanan Polres Empat Lawang Tewas Dianiaya, Keluarga Tuding Polisi Pelakunya
Kemudian, saat melintas di jalan Selakopi, Kelurahan Bojongherang, mereka turun dari motor dan menganiaya korban yang baru pulang usai melaksanakan salat Magrib di musala sekitar lokasi kejadian.
"Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam pelaku," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur untuk diberikan perawatan medis.
Sementara dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah unit motor, 3 golok, dan jaket seragam geng motor.
Baca juga: Bayi 4 Bulan di Bima Tewas Digigit Ibunya, Berikut Faktanya
Adapun para pelaku, lanjut Doni, diancam hukuman penjara sembilan sampai sepuluh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.