BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasi pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi menjelaskan, kedua terpidana ditangkap di tempat berbeda. Terdakwan Budi Wetiawan mantan Dirut PT Pos Indonesia ditangkap di Kota Bandung, sedangkan Sukianti Hartanto, ditangkap di Jakarta Pusat dan sempat memberikan perlawan saat hendak dilakukan penangkapan.
Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana putusan kasasi nomor 209 pkpid.sus2018 tanggal 19 november 2018. Sukianti Hartanto, sales manager PT Data Indo Infonet Prima, merupakan terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan kasasi nomor 212pk pid.sus 2018 tanggal 3 desember 2018.
Kasus ini sendiri berawal dari pengadaan proyek pengadaan alat PDT pada mei hingga agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos, untuk mengirim barang kepada penerima. Kini keduanya sudah dieksekusi oleh tim Kejari Bandung ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.