GIANYAR, KOMPAS TV - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah tiri di Gianyar. Anak tirinya ini sudah disetubuhi sejak usia 7 tahun hingga kini beranjak 12 tahun.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar oleh ibu kandung korban yang menemukan noda darah di kasur korban saat akan membersihkan kamar korban.
Kecurigaan ibu korban semakin bertambah saat menemukan alat kontrasepsi bekas di kamar korban. Kecurigaan ibu korban mengarah kepada pelaku yang kerap menemani korban saat tidur.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya ini karena kerap melihat tubuh korban.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
#kekerasanseksualanak #polresgianyar #gianyar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.