MANADO, KOMPAS.TV- Perwakilan penggugat ijin lingkungan PT TMS membawa karangan bunga ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Karangan bunga ini merupakan ungkapan terima kasih penggugat kepada majelis hakim PTUN Manado yang mengabulkan gugatan mereka.
Perwakilan 56 warga penggugat ijin lingkungan PT TMS dari desa Bowone dan Binebase Sangihe mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, pada Selasa siang.
Mereka membawa karangan bunga dan membentangkan baliho di depan kantor PTUN Manado. Didampingi para aktivis perempuan, warga menyerahkan karangan bunga kepada perwakilan PTUN Manado.
Karangan bunga ini bertuliskan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan warga atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe. Warga mengapresiasi putusan ini karena dianggap telah menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Mengacu pada putusan ini, warga mendesak Pemerintah Daerah tidak mengajukan banding dan melaksanakan putusan majelis hakim PTUN.
Warga juga menyayangkan masih adanya upaya PT TMS untuk melakukan mobilisasi alat berat, padahal putusan provisional PTUN Manado menangguhkan izin lingkungan. Akibatnya nyaris terjadi bentrok karena warga menghadang akses alat pertambangan milik PT TMS.
Diketahui, Putusan PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Sangihe atas izin lingkungan perusahaan Tambang Mas Sangihe –TMS.
#kompastvmanado #ptunmanado #tambangsangihe
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.