DENPASAR, KOMPAS TV - Khifaldo Apriliyanto tak berkutik saat digiring petugas jajaran Polsek Denpasar Barat. Ia ditangkap polisi lantaran menggelapkan motor milik majikan istrinya.
Tersangka nekat menjual motor milik majikan istrinya lantaran kecanduan gim judi online. Motor milik majikan istrinya ini dijual secara online dan laku 2, 4 juta rupiah.
Uang hasil penjualan motor tersebut, ia gunakan untuk bermain gim judi online.
Kepada petugas, tersangka yang berprofesi sebagai buruh proyek ini mengaku sudah 2 tahun bermain gim judi online. Hasil judi online ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#judionline #polsekdenpasarbarat #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.