SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas. Rencananya bulan Juli nanti, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (Kris).
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji, yaitu sebesar 5 persen. Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/6/2022).
Ali mengatakan, iuran bulanan BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji peserta tersebut, 1 persen diambil dari upah peserta dan 4 persen sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Jadi seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, itu semakin besar. Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji Rp 100 juta dengan yang gaji Rp 10 juta itu hampir sama,” urainya.
Kami lansir dari kompas.com Senin (13/6/2022), anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJN), Asih Eka Putri mengatakan, iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan. Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.
#bpjskesehatan #iuranbpjs #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.