TEGAL, KOMPAS.TV - AM (30) warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatam Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya harus meringkuk di rumah tahanan Polres Tegal Kota setelah sempat buronan selama enam tahun. AM merupakan karyawan dari perusahaan obat pembasmi nyamuk di Kota Tegal yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana sejak tahun 2016 yang lalu. Namun, tersangka menghilang sehingga menjadi buronan polisi setelah pihak perusahaan melaporkannya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara melakukan penagihan kepada para agen, namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Pihak perusahanpun mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan hingga selanjutnya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Kepada polisi tersangka AM mengatakan, bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya - foya.
Namun, begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"AM adalah kolektor yang harusnya memungut uang - uang setoran dari perusahaan ini. Tetapi oleh bersangkutan uang tersebut tidak disetorkan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap AKBP Rahmad Hidayat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
#pengelapan #tegal #polrestegalkota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.