BANDUNG, KOMPAS.TV - Kamis sore lalu bertempat di pengadilan negeri Kota Bandung. Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar Smith, kasus berita bohong kembali digelar. Dalam persidangan, saksi ahli menerangkan keaslian video yang diunggah terdakwa Tatan Rustandi.
Sementara untuk isi konten atau ceramah, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan karena di luar keahliannya sebagai pakar telematika.
namun menurut kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuan Kota menilai, keterangan saksi tidak relevan dengan keahlian saksi, hal ini karena saksi memberikan keterangan dalam BAP di luar dari keahlian di bidangnya yang memberikan keterangan isi ceramah Bahar Bin Smith.
Pada sidang kamis lalu, Habib Bahar Smith mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisan, karena sidang dihadiri oleh pendukungnya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.