Kompas TV regional peristiwa

Pemilik Dan Nahkoda KM Ladang Pertiwi Dijerat Pasal Tambahan

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 16:46 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan, menambah penerapan pasal terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. Penambahan pasal ini lantaran peristiwa itu memakan korban jiwa .

Penambahan pasal atas tersangka H-S selaku pemilik kapal dan S-P selaku nahkoda kapal dilakukan penyidik setelah adanya korban jiwa dalam tenggelamnya km ladang pertiwi dua.

Kedua tersangka kembali di jerat pasal 359 K-U-H-P, terkait  ke alpaan dan kesalahan keduanya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia  .

Sebelumnya kedua tersangka sudah dijerat dengan undang - undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran .

 

 

#kmladangpertiwi

#kapaltenggelam

#tersangka

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV Makassar

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x