KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang pelaku perampasan barang pesanan dengan sistem COD di kendari sulawesi tenggara ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura – pura memesan barang dan merampas barang pesanan yang diantar korbannya.
Kejadian berawal saat pelaku memesan ponsel pada korban melalui cash on delivery atau cod. Barang lalu diantarkan ke alamat yang telah disepakati. Saat korban tiba pelaku yang datang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel korban.
Berdasarkan rekaman cctv pelaku akhirnya dibekuk tim buser 77 satreskrim polresta kendari.dari keterangan pelaku dirinya membawa kabur ponsel korban karena tidak memiliki uang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
#pelakuperampasan
#korbanCOD
#COD
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.