BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di halaman Polsek Banjarmasin Selatan pada senin siang (30/5/2022) atas peristiwa yang terjadi pada 9 mei 2022 lalu di kawasan Gang Bambu RT. 29 Jalan Gerilya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terdapat 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang dilakukan langsung dua tersangka berinisial H-D dan M-D.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang Kembalian, Seorang Pria Aniaya Petugas SPBU di Palangkaraya
Korban bernama Sauqi, tewas setelah mendapat serangan dua tebasan di leher oleh pelaku M-D menggunakan parang yang dibawa H-D.
Sebelumnya antara korban dengan tersangka H-D terlibat selisih paham berlatar belakang pekerjaan sampingan sebagai pengatur lalu lintas sukarela di kawasan tersebut yang membuat tersangka H-D tersinggung dan berniat membalas dendam.
Pelaku kemudian pulang dan merencanakan pembalasan terhadap korban dengan membawa senjata tajam serta mengajak rekannya M-D.
Kedua pelaku yang mencari korban kemudian berpapasan di jalan lalu kembali terjadi selisih paham sehingga korban kemudian mendapat luka parah di lehernya.
"Ada 28 adegan diawali dari awal permasalahan, terlihat ada perselisihan, salah paham, diambil hati oleh pelaku, pulang ke rumah bawa sajam berniat balas dendam, dalam perjalanan ketemu kawannya yang diajak ikut serta," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ipda Herjunadi.
Baca Juga: Geledah Blok Hunian di Lapas Banjarmasin, Petugas Razia Masih Temukan Handphone
Kedua pelaku ditangkap polisi tak lama setelah kejadian di rumah kerabatnya.
Dalam kasus ini para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.