JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap empat kawanan begal yang beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan megatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.
"Pelaku merampas motor milik seorang pengendara di Bekasi. Yang menjadi korban ini inisialnya M," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Adapun empat pelaku yang ditangkap, yakni DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur.
Menurut Zulpan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial DAR dan DA berperan sebagai joki yang memepet korban ketika melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beri Pesan 28 Kapolsek yang Dilantik: Jangan Ada Begal, Tawuran, dan Narkoba
Sementara itu, pelaku AP dan A mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Mengancam korban menggunakan celurit dan membawa barang hasil kejahatan berupa sepeda motor," kata Zulpan.
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," ujarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.