KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Gorontalo Kota akhirnya mengungkap motif nenek tiri dan ibu tiri serta ayah kandung menganiaya anak umur 5 tahun hingga meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan polisi, korban dianiaya oleh nenek tiri dan ibu tiri karena kesal, ayah kandung korban tidak bekerja. Selain itu kedua pelaku juga emosi karena korban susah diberi makan.
Sebelum dianiaya oleh nenek tiri dan ibu tirinya korban sudah dianiaya terlebih dahulu oleh ayah korban hingga terjadi pembiaran.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan, peristiwa ini bermula sebelum bulan Ramadan, saat itu nenek tiri dan ibu tiri korban dari Kotamobagu mengantarkan korban ke ayahnya untuk di sekolahkan di Kota Gorontalo.
Semenjak tinggal bersama nenek tiri dan ibu tiri di sebuah kos kosan di Jalan Manggis Kota Gorontalo, korban telah mendapat kekerasan.
pada tanggal 18 Mei 2022, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit setempat, namun nyawanya tak tertolong.
Dari hasil olah TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, alat pembersih toilet dan rokok yang digunakan untuk menganiaya korban serta sejumlah pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Polisi menyebut korban meninggal dunia karena adanya darah yang menggumpal di bagian kepala akibat benturan.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi tak hanya menetapkan nenek tiri dan ibu tiri korban sebagai tersangka namun polisi juga menetapkan ayah korban sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan anak.
Untuk mempertanggung perbuatan tersangka, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#penganiayaananak
#polresgorontalokota
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.