TARAKAN, KOMPAS.TV - Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat anggota Polri berinisial Briptu HSB merupakan kejahatan korporasi.
"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang, makanya kita harus hati-hati betul," kata Albertus di Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Istri Briptu HSB Dicecar 55 Pertanyaan Soal Kasus Tambang Emas Ilegal
Albertus menyampaikan hal tersebut ketika meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri itu berada.
Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.
"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu," ujarnya.
Terlebih, kata Albertus, kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, semua mengawasi sehingga jangan sampai ada praperadilan.
Baca Juga: Terkait Tambang Emas Ilegal di Kaltara, IPW Sebut Oknum yang Lindungi Briptu HSB Tak Jauh dari Polri
Adapun kedatangannya ke lokasi barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik Briptu HSB, Albertus menuturkan bahwa hal itu untuk meninjau lokasi kasus yang menonjol.
"Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke tingkat nasional karena terkait tambang ilegal," ucap Albertus.
"Di mana tambang ilegal itu menjadi keprihatinan kita karena yang ditangkap adalah oknum anggota Polri."
Lebih lanjut, Albertus menuturkan kasus penambangan emas ilegal yang menjerat Briptu HSB saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba
"Kasusnya naik ke penyidikan, tadi ada informasi Dirkrimsus Polda Kaltara akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan dan pidana untuk memastikan penetapan pasal," ujarnya.
"Kami ini mengawal karena tugas Kompolnas mempunyai kewajiban mengawal sesuai perintah undang-undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri."
Menurut Albertus, atas perbuatannya, Briptu HSB bisa dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang -Undang Perlindungan Konsumen, dan TPPU.
"Namun kepastiannya nanti saksi ahli yang memberikan penjelasan dan gelar perkara," ucap Albertus.
Baca Juga: Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.