JEPARA, KOMPAS.TV - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara babak belur dikeroyok oleh keluarga pengedar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Kedua anggota tersebut mulanya hendak menangkap pengedar narkoba Suyadi alias Bidin.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kedua korban adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan seorang anggotanya Ipda Cahyo Fajarisma.
Suyadi alias Bidin berhasil kabur ketika kedua anggota kepolisian tersebut diamuk oleh keluarganya. Kini Suyadi dicari-cari oleh kepolisian.
"Suyadi alias Bidin yang ditetapkan DPO (daftar pencarian orang), masih kami buru," tutur Rozi dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kepling di Medan!
Rozi mengatakan Suyadi adalah residivis kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.
Pengeroyokan terjadi ketika jajaran Satresnarkoba Polres Jepara menangkap Suyadi berserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang, Jumat (6/5) silam.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto saat itu telah menggelandang Suyadi ke belakang rumah. Kepolisian melanjutkan mencari barang bukti lain.
Namun, ketika kepolisian masuk ke rumah Suyadi, istrinya M (50), AN (22) dan AM (18) anak Suyadi, serta DT (24) adik Suyadi mengamuk dan mengeroyok anggota kepolisian.
"Menyerang petugas dengan memukul menggunakan tangan kosong, kayu dan batu. Sampai dua petugas mengalami luka-luka. Selain merebut handphone dan membuangnya, mobil petugas juga dirusak," terang Rozi.
Baca Juga: Gerebek Lapak Narkoba di Medan Helvetia, 4 Pengguna Narkoba Ceburkan Diri ke Sungai!
Suyadi yang sudah terborgol menggunakan cable ties kabur dengan memanfaatkan momen tersebut.
Salah satu petugas Satresnarkoba Polres Jepara meminta bantuan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi.
"Petugas mengamankan keluarga pelaku narkoba yang menyerang petugas berikut barang bukti. Keempatnya dijadikan tersangka," lanjut Rozi.
"Ini pidana, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, diatur dalam Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP," pungkas Rozi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.