YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya mencegah masuknya hewan ternak dari daerah lain yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemda DIY telah menyiapkan surat edaran (SE) Gubernur DIY bagi bupati dan wali kota untuk melakukan pencegahan penularan PMK terhadap hewan ternak di wilayah masing-masing.
"Yang pertama, kalau ada hewan ternak yang berasal dari luar, maka pastikan bahwa itu tidak berasal dari daerah merah, apalagi hitam (risiko tinggi wabah PMK)," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Jumat (13/5/2022).
Menurut keterangan Baskara, seluruh hewan ternak yang masuk DIY wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Baca Juga: Antisipasi PMK, Petugas Kesehatan Hewan Dikerahkan
Menjelang momentum Iduladha 1443 Hijriah, pemerintah daerah DIY juga meminta seluruh pengelola Rumah Pemotongan Hewan di DIY untuk memeriksa sapi maupun kambing yang hendak dipotong.
"Karena kan kami tidak mungkin menjaga di setiap jalan, maka di rumah-rumah potong atau penjual ternak kami minta melakukan pengecekan hewan ternak yang nanti akan dijual atau dipotong," imbuh Baskara.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto mengatakan, hingga kini masih belum ada laporan kasus hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dari kabupaten dan kota di DIY.
"Untuk DIY masih zero (kasus infeksi PMK-red)," kata dia.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Apresiasi Upaya Kepala Daerah di Jawa Tengah Cegah PMK Hewan Ternak
Sugeng menambahkan, DPKP DIY sedang menyiapkan pembentukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) antisipasi penyakit hewan itu.
Satgas itu akan bertugas mencegah masuknya hewan dari daerah wabah dengan memantau langsung ke pasar-pasar hewan.
Sugeng memastikan, pihaknya akan segera mengamankan hewan yang terindikasi membawa virus penyebab PMK di DIY.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.