JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur mengagalkan upaya penjualan baby lobster secara ilegal di pantai selatan Puger. 1.300 ekor bibit lobster disita sebagai barang bukti dan seorang pelaku, yang berperan sebagai pemasok, tengah diburu.
Praktek penjualan baby lobster secara ilegal di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember akhirnya terbongkar. Polisi menangkap pemilik sekaligus penjual baby lobster, yakni David Firstianto.
Baca Juga: 80 Ribu Ekor Benur Senilai 8 Miliar Diselundupkan ke Batam dan Singapura
Ia ditangkap saat mengemas 1.300 ekor baby lobster, yang akan dikirimkan ke pembeli di Kabupaten Banyuwangi. Baby lobster jenis pasir di jual 6 ribu rupiah per ekor dan jenis mutiara dijual seharga 10 ribu rupiah per ekor.
Kapolres Jember, Akbp Hery Purnomo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, praktek jual beli baby lobster telah berlangsung selama 2 tahun.
Ribuan baby lobster itu akan dilepaskan kembali ke Pantai Selatan Jember agar bisa berkembang.
Baca Juga: Polisi, Kepala Desa dan Pengusaha Benur Pesta Sabu, Petugas Selidiki Dugaan Jual Beli Baby Lobster
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemasok.
Sedangkan pelaku David dijerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun.
#BabyLobster #Benur #PolresJember #Lobster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.