GORONTALO, KOMPAS TV – Seorang remaja melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terekam kamera pemantau di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo pada tanggal 7 Mei lalu.
Aksi pencurian ini dilakukan pada malam hari, saat itu pelaku sedang menaiki bentor dan akan menuju rumah orang tuanya di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam perjalanan pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dan kuncinya masih terpasang dimotor.
Pelaku pun langsung melakukan aksinya dengan membawa sepeda motor milik korban.
Polisi menyebut pelaku masih dibawah umur namun merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Namun demkian untuk mencegah perbuatannya diulang kembali, polisi pun langsung melakukan penahanan kepada pelaku. Ungkap Iptu Mohamad Nauval Seno Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Rencananya sepeda motor yang dicuri oleh pelaku akan dijual dan uangnya akan di gunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
#pencurian
#sepedamotor
#residivis
#dibawahumur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.