ANYER, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya Kepolisian untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Mercusuar Anyer, Banten, oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S Sartoto dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Diketahui, ASN yang diduga melakikan pungli di Mercusuar Anyer bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok.
Mugen melanjutkan, Ditjen Perhubungan Laut tidak menolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Jalur Menuju Pantai Anyer Macet Hingga 5 Kilometer, Wisatawan Kelelahan Pilih Turun dari Mobil!
Menurut dia, Ditjen Perhubungan Laut tentu akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar hukum.
"Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan prinsip 4 No's di lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Mugen.
Adapun prinsip-prinsip tersebut secara rinci, pertama, No Gifts atau tidak menerima pemberian hadian dari pihak yang berkepentingan.
Kedua, No Bribery atau tidak menerima suap. Ketiga, No Kickback atau tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan.
Keempat, No Luxury Hospitality atau tidak menerima pelayanan yang berlebihan atau tidak wajar.
Mugen menjelaskan, saat ini Menara Suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal yang melintas.
Sementara itu, ASN yang diduga melakukan pungli kini telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.
Tak hanya ASN, diketahui Polres Cilegon juga telah mengamankan dua orang warga yang terlibat.
Ketiga orang itu adalah AP (53 Tahun), MY (43 Tahun), dan AA (39 Tahun).
AP berstatus ASN dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub RI.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli parkir di Mercusuar Anyer ini bermula dari pemberlakuan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor.
Namun, hal itu menjadi persoalan lantaran setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk oleh petugas yang berjaga.
Atas kasus itu, Polisi menyebut telah mengamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir tanpa tiket.
Baca Juga: Kemacetan di Merak Menurun Drastis, Jubir Kemenhub Jelaskan Penyebabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.