BENGKULU, KOMPAS.TV - Tersangka Jacky terpaksa mencuri burung jenis love bird dan dua buah sangkarnya itu karena tak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang berusia 7 bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti mengatakan, sebelum restorative justice disetujui Kejaksaan Agung, telah dilakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka, serta dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, penasehat hokum, tokoh masyarakat/ serta istri korban dan tersangka.
Hasil mediasi tersebut akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun.
Selain itu yang menjadi pertimbangan adalah tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta tersangka menjadi tulang punggung keluarga yang mempunyai anak berumur 7 bulan.
Sebelumnya tersangka Jacky terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus itu bermula ketika istri tersangka meminta dibelikan susu untuk anaknya.
Tersangka yang tak memiliki uang, lalu pergi ke Alun-Alun Kota Argamakmur untuk mencari temannya meminta bantuan, namun tidak bertemu.
Saat dalam perjalanan pulang, tersangka melihat seekor burung di rumah korban. Saat itulah niat jahat tersangka muncul, lalu mencuri seekor burung dan dua buang sangkarnya yang menyebabkan korban merugi sebesar 500.000 rupiah.
Namun belum sempat dijualnya, Jacky terlebih dahulu ditangkap polisi.
#KasusPencurian #PencurianBurung #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.