SUKABUMI,KOMPAS.TV - Tiga tersangka spesialis pencurian Alfamart itu, berinisial M-S alias S 40 tahun, R-G-H alias R 30 tahun dan R-D-H 32 tahun, diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota, di Wilayah Tangerang saat akan beraksi. Para tersangka beraksi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota dengan modus menjebol plafon dan tembok alfamart yang tidak dijaga petugas ataupun karyawan. Untuk mengelabui identitas, para pelaku juga merusak CCTV toko, sehingga leluasa saat melakukan pencurian dan merusak brankas uang berisi puluhan juta rupiah.,
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka dalam kurun waktu tiga bulan ini sudah beraksi di 19 TKP yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Bogor, dan Cianjur, bahkan hingga ke Wilayah Hukum Polda Banten.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian produk, linggis dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.