SUKABUMI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk pria berinisial IM yang mencoba memperkosa ER, seorang ibu rumah tangga, saat suaminya sedang salat tarawih.
IM dibekuk pada Jumat sore (15/4/2022), sementara peristiwa percobaan pemerkosaan terhadap ER terjadi pada Rabu (13/4/2022) malam, di rumah korban di Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, saat akan diperkosa, ER melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal melancarkan aksinya.
Namun, saat itu IM melakukan kekerasan terhadap ER yang melawan, sehingga korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Dugaan Perkosaan Rusia Dibahas di DK PBB, Aktivis HAM Tuduh Rusia Memperkosa sebagai Senjata Perang
Polisi menangkap IM tanpa perlawanan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, karena diketahui IM masih satu desa dengan korban.
"Jadi pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri di rumahnya, pelaku mengetuk pintu rumah korban.”
“Namun, setelah dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk menutup pintu, tapi ditolak oleh korban,” kata Acep.
Saat itu sempat terjadi saling tarik-menarik gagang pintu hingga korban berteriak minta tolong.
"Pada saat korban minta tolong itulah pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 6 kali," lanjutnya.
Baca Juga: Teman Pria Melarikan Diri saat 4 Orang Tak Dikenal Datang, Siswi di Bengkulu Jadi Korban Perkosaan
Acep menambahkan, korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian dada, di bawah payudara, pinggang, dan lengan.
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah kebun di belakang rumah. Korban saat ini dalam perawatan pihak Puskesmas Lengkong untuk diobati lukanya," ucapnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.