KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Seorang pria asal Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak belasan kali sejak tahun 2021.
Kepada petugas, pelaku menyebut nekat melakukan perbuatan bejat ini karena sering melihat anak tirinya hanya memakai handuk setelah mandi. Pelaku juga kerap merayu dan mengancam korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah korban kerap terlihat murung dan bertingkah aneh saat di tempat kerja. Atasan korban kemudian menanyakan kondisi korban dan langsung melapor ke polisi. Pelaku sempat kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
kriminal #polresklungkung #klungkung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.