DENPASAR, KOMPAS TV - Pengungkapan pembuat kue kukis mengandung narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman dari China. Bersama Badan Narkotika Nasional-BNN, petugas melacak penerima paket tersebut, dan mengamankan pelaku berinisial ECB, 24 tahun.
Setelah diselidiki di Labfor Polri, paket tersebut mengandung sediaan narkoba golongan satu. Dalam penyelidikan terungkap, pelaku yang juga residivis dalam kasus narkoba, mengaku menggunakan narkoba tersebut dalam campuran kue kukis yang dibuat di rumahnya. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 keping kue kukis mengandung narkoba, timbangan elektronik, kompor gas portable, dan barang lainya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, dan akan menjerat pelaku dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
#narkoba #bnnbali #polrestadenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.