SOLO, KOMPAS.TV — Sidang vonis dengan agenda pembacaan putusan kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).
Berdasar pantauan Jurnalis Tribunsolo, ayah dan ibu almarhum Gilang Endi Saputra, Sunardi dan Endang Budiastuti ikut hadir dalam persidangan yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro PN Surakarta.
Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri berharap hakim dapat memberikan vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.
"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria seperti dikutip Tribunsolo, Senin (4/4).
Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.
"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara
Kendati demikian, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi.
"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," tegas dia.
Menurutnya, ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis untuk dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS.
Diberitakan KOMPAS.TV ssbelumnya, penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Dua tersangka tersebut, yakni mahasiswa berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20) warga Kabupaten Wonogiri.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).
Kata Ade, kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," terangnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Sumber : Kompas TV/tribunsolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.