MAKASSAR, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022 di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/03).
Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.
Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada 3 (tiga) kunci keberhasilan pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini. Deteksi dini yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan. Hal ini membutuhkan petugas yang profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi.
Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto
Beliau juga menghimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan akan berasal dari hal tersebut.
Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid pelayanan tahanan menyampaikan, kegiatan ini bertemakan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.
Dengan tujuan Untuk mengefektifkan dan memaksmalkan pelasknaan tugas substansif di bidang pengamanan pada UPT Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dan mampu Memahami prinsip dasar unit intelijen pemasyarakatan serta mampu memahani prinsip dasar penginputan fitur keaman pada SDP.
Ditambahkan oleh Wahid, kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yakni Anton Martono, Evaluator Pers Badan Intelijen Negara (BIN) Sulsel dan AKP Ahmad Budiarto, Penyidik dan Pemberantarasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel serta Daniel Marbun, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas
Anton Martono menyampaikan bahwa Intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada seketika situasi yang ada.
Lebih lanjut Anton dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 bahwa intelijen negara berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul mengganggu keamanan nansional.
Narasumber selanjutnya, AKP Ahmad Budiarto mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia marak terjadi dikarenakan adanya kemudahan distribusi peredaran narkoba yang berasal dari luar negeri.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budiarto menekankan perlunya deteksi dini dengan cara mengekang, mengawasi, dan mencegah. Pada lapas dan rutan khususnya deteksi dini penggunaan Handphone.
Narasumber terakhir, Daniel Marbun, menyampaikan sosialisasi penggunaan apikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi hal yang harus dilakukan dewasa ini. Hal ini untuk menunjang kecepatan dan ketepatan data dan informasi yang dibutuhkan publik. Apalagi dalam aspek keamanan yang menjadi prioritas di lapas/rutan. “Data yang akurat akan memudahkan proses pengendalian dan deteksi dini gangguan kamtib.” ujar Daniel.
Daniel menghimbau agar operator SDP memberikan data-data penting setiap harinya. Seperti lalu lintas portir, Manajemen Penempatan Kamar, Pelanggaran WBP, Register H hingga Register F. “Selain itu, juga terkait perlengkapan pengamanan dan pengaduan.” pinta Daniel.
Kegiatan ini diikuti oleh 28 orang operator SDP dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaraktan se-Sulsel.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.