MALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi.
Penangkapan berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya, polisi membekuk PT (32), warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di sebuah rumah di Turen Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita 9,2 kilogram sabu dan ganja, ponsel, hingga elektrik spray gun.
"Penangkapan kasus ini hasil sinergi dan kolaborasi dengan BNN Kota Malang, dengan barang bukti yang diamankan seberat 9,2 kilogram untuk ganja seberat 6,5 kilogram dan sabu seberat 2,7 kilogram" terang Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Rabu (23/03/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, peredaran narkoba yang digagalkan kali ini merupakan jaringan antar provinsi, dengan target peredaran di Malang Raya. Jaringan antar provinsi ini memiliki banyak kaki tangan di setiap wilayah.
Kini polisi tengah memburu pemasok narkoba sekaligus bandar utama. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.