DENPASAR, KOMPAS TV - Kasus pencurian uang tunai, kartu kredit, hingga perhiasan senilai ratusan juta rupiah kembali dilakukan oleh A.I seorang residivis transgender.
Aksinya kali ini dilakukan di sebuah villa di kawasan Denpasar Selatan, yang ditempati oleh seorang warga negara asing, Robert Lee Bonner Jr.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kartu kredit, 1 unit sepeda motor, hingga uang tunai koleksi dari berbagai negara. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 2, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selain residivis waria, T.R, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar, juga berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka asal Sumba masih DPO.
Saat ini polisi tengah memburu tersangka "R", yang masih menjadi DPO. Sementara tersangka T.R. dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
#polsekdensel #denpasarselatan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.