Kompas TV regional berita daerah

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kab. Luwu Utara

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 15:57 WIB
kemenkumham-sulsel-harmonisasi-ranperda-kab-luwu-utara
Harmonisasi Ranperda Kabupaten Luwu Utara tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sulawesi Selatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Aula Kanwil, Jumat (11/03).

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna yang memimpin jalannya rapat harmonisasi mengatakan, kegiatan ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, akomodatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Maemuna berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kanwil Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerjasama dalam pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyampaikan apresiasi pada Pemda Luwu Utara yang intens mengirimkan produk hukum daerahnya untuk di harmonisasi Kanwil Sulsel.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Kab. Luwu Utara Baharuddin Nurdin mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah terkait dengan Harmonisasi Ranperda tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kab. Luwu Utara. “Kehadiran kami disini adalah untuk meminta koreksi/fasilitasi rancangan peratruan daerah yang telah kami buat bersama,” kata Baharuddin.

Lebih lanjut, Baharrudin sampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri pada tanggal 25 Februari 2022 lalu. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemda berhak untuk memungut retribusi bangunan gedung.

Oleh karenanya, Baharuddin mempertanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung akan dilanjutkan atau inklusif dengan rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022.

Selain itu, Baharuddin juga akan mengkonsultasikan racangan pokok-pokok undang-undang daerah, tetapi naskah akademiknya belum dibuat. Rencananya, pihak dari Pemda Luwu Utara akan mengajak perwakilan Kanwil Sulsel untuk bergabung dalam suatu tim yang nantinya akan bekerjasama menyusun naskah akademik terkait rancangan pokok-pokok undang-undang daerah. Hal ini penting dalam rangka dukungan pengajuan naskah akademik ke DPRD.

"Tim Kanwil akan dimasukan ke dalam tim penyusunan akademik. Nantinya naskah tersebut akan menjadi dokimen yang menjadi persyaratan dalam rangka pengajuan Ranperda tersebut." ungkap Baharuddin.

Terhadap permintaan tersebut, Maemuna menjelaskan pihaknya dengan terbuka akan menindaklanjuti hal tersebut.

Selanjutnya, JF Perancang Zonasi Kab. Luwu Utara yang terdiri atas Asriyani, Rismayana, Fatma, Maya, dan Firmanullah memberikan tanggapannya atas ranperda tersebut. Perancang memberikan saran agar menetapkan indeks lokalitas yang berperan sebagai pengendali agar nilai retribusi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tetap wajar. Perancang juga menyarankan agar keputusan Bupati terkait harga satuan retribusi agar diterbitkan untuk kemudahan simulasi nilai perhitungan retribusi bangunan. Secara teknis, penyusunan ranperda ini telah sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Pengembangan Kab. Luwu Utara Annawaty, Kasubag Umum Kab. Luwu Utara Megawati, Kabid P3EPD Mahfud, Jajaran Pemda Kab. Luwu Utara, dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah.




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x