PALU, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan penahanan pada Bripka H anggota Kepolisian Resort Parigi Moutong. Penahanan dilakukan setelah melewati beberapa proses dan hasil uji balistik dari Tim Laboratorium Polda Sulawesi Selatan.
Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang pendemo di Parigi Moutong pada bulan februari lalu. Penetapan tersangka ini merupakan lajutan dari pengungkapan hasil uji balistik yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Dalam uji balistik itu, proyektil yang dipunyai Bripka H identik dengan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Menurut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto, penahan dilakukan selama dua puluh hari. Pasal yang sangkakan pada bripka h pasal 359 kuhp karena lalai dan mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara
Sementara dilakukan penahanan, Didik memastikan proses hukum akan tetap berjalan baik sidang etik Kepolisian dan proses hukum pidana.
#BripkaH #PenembakanPendemo #PoldaSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.