BADUNG, KOMPAS TV - Tes Swab PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan sesuai kebijakan pemerintah pusat di Bandara Ngurah Rai Bali. Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 8 Maret 2022 .
Tes Swab PCR tidak lagi jadi syarat perjalanan berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin lengkap dan booster, sedangkan bagi yang baru menerima 1 kali vaksin tetap harus melengkapi hasil Swab PCR negatif Covid-19.
Kebijakan ini pun disambut positif pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali. Dari data 8 Maret 2022, kedatangan wisatawan domestik mencapai lebih dari 6.400 orang.
Meski tidak lagi harus Swab PCR, PPDN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengisi E-Hac di Aplikasi Peduli Lindungi yang akan diperiksa saat chek in. Sementara itu pihak bandara tetap menyiapkan layanan Swab PCR khusus untuk warga yang belum menerima vaksin lengkap.
#bandarangurahraibali #swabpcr #angkasapura1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.