DENPASAR, KOMPAS TV - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 2 pengedar narkoba kelas kakap yang merupakan jaringan nasional. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 kilogram sabu dan 984 butir pil ekstasi.
Aulia Rahman dan M Ansar tak berkutik saat digiring petugas Polresta Denpasar, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan nasional.
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya kedua tersangka di kawasan kuta, kabupaten Badung. Saat ditangkap petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1 kilogram.
Saat dilakukan pengembangan, petugas menggeledah sebuah tempat kos yang digunakan tersangka untuk sebuah gudang, dan ditemukan sebanyak 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kilogram, serta 984 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena mendapat iming - iming imbalan sebesar 65 juta rupiah. Barang haram ini didapat tersangka dari luar Bali, yang saat ini tengah diburu polisi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#SatresnarkobaPolrestaDenpasar #KapolrestaDenpasar #AKBPBambangYugoPamungkas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.